0
KPI Semprot Program ILC karena tayangan berjudul Setelah Ahok Minta Maaf - Hallo Pembaca Berita Terkini, Anda sedang membaca berita dengan judulKPI Semprot Program ILC karena tayangan berjudul Setelah Ahok Minta Maaf, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Nasional, Semoga dapat menambah informasi anda.

Baca juga


  

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis kepada stasiun televisi TV One atas tayangan di program Indonesia Lawyers Club yang dipandu Karni Ilyas. Peringatan dikeluarkan setelah program ILC menayangkan episode berjudul Setelah Ahok Minta Maaf.

Ketua KPI Yuliandrie Darwis membenarkan telah mengeluarkan teguran tertulis kepada TV One. "Benar," kata Yuliandrie yang dihubungi Tempo di Jakarta, Jumat malam 14 Oktober 2016.

Yuliandrie mengatakan teguran diberikan setelah komisi mendapat masukan dari masyarakat atas tayangan tersebut. KPI memberikan teguran lewat surat bernomor 887/K/KPI/10/16 tertanggal 14 Oktober 2016. Dalam surat itu Komisi Penyiaran menyatakan episode Setelah Ahok Minta Maaf di program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Atas peringatan ini, KPI pun meminta kepada TV One agar tidak menayangkan episode itu kembali. Penayangan siaran ulang ILC biasa rutin ditayangkan pada Sabtu malam.

KPI juga,meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran, termasuk untuk lebih menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang diamanatkan dalam UU Penyiaran.

Sebelumnya pada tahun 2012, ILC juga telah diadukan oleh Indonesia Media Watch ke KPI. Program yang disiarkan secara langsung ini, dianggap melakukan pembiaran atas perilaku buruk dari dua  advokat tamu. Keduanya dianggap melakukan tindakan pelecehan martabat terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Denny Indrayana. (Tempo/suaranetizen)



Demikianlah Artikel KPI Semprot Program ILC karena tayangan berjudul Setelah Ahok Minta Maaf

Sekianlah artikel KPI Semprot Program ILC karena tayangan berjudul Setelah Ahok Minta Maaf kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPI Semprot Program ILC karena tayangan berjudul Setelah Ahok Minta Maaf dengan alamat link https://indonesiabeeritaa.blogspot.com/2016/10/kpi-semprot-program-ilc-karena-tayangan.html

Posting Komentar Blogger

 
Top