0
Disindir Direktur Humas Ditjen Pajak soal Pengemplang pajak, Gini Pembelaan Ahok - Hallo Pembaca Berita Terkini, Anda sedang membaca berita dengan judulDisindir Direktur Humas Ditjen Pajak soal Pengemplang pajak, Gini Pembelaan Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Nasional, Artikel Tax Amnesti, Semoga dapat menambah informasi anda.

Baca juga



SuaraNetizen.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku setuju dengan anggapan yang menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty karena adanya kelalaian dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"UU Tax Amnesty itu untuk mengakui kalau ada orang yang khilaf, terlambat membayar pajak segala macam, disuruh setor duluan tanpa ada pidana. Jadi bukan untuk semua orang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Ia menyampaikan pernyataan itu dalam menanggapi pernyataan Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama yang tak setuju dengan penggunaan istilah pengemplang pajak.

Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, pernyataannya yang menyebut bakal calon wakil gubernur, Sandiaga Uno, sebagai pengemplang pajak karena ikut tax amnesty, lebih untuk merespons pernyataan Sandiaga.

"Kan itu konteksnya Pak Sandiaga kan ngomong saya, saya langsung sampaikan itu," ucap Ahok.

Ahok mengaku setuju dengan adanya program tax amnesty. Ia pun mengaku sudah mendorong para pelaku usaha mikro di DKI Jakarta agar mengikuti program tersebut.

"Semua UMKM di Jakarta harus bayar pajak. Untuk dorong mereka ikut tax amnesty," ucap Ahok.

Saat melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program tax amnesty beberapa waktu lalu, Sandiaga mengajak para cagub dan cawagub untuk mengikuti program tersebut.

Merespons hal itu, Ahok menilai dirinya tidak bisa disamakan dengan Sandiaga.

Kembali merespons Sandiaga, Ahok menyebut orang yang bukan pejabat negara tidak perlu melakukan pembuktian harta terbalik.

Ia kemudian menyebut orang yang bukan pejabat hanya perlu aktif membayar pajak jika ingin membuktikan dirinya bersih.

Dalam konteks ini, Ahok menganggap Sandiaga tidak bisa membuktikan dirinya bersih.

Indikatornya adalah keikutsertaanya dalam program tak amnesty. Ahok pun melontarkan pernyataan yang menyebut Sandiaga sebagai pengemplang pajak karena ikut Tax amnesty. (Kompas)



Demikianlah Artikel Disindir Direktur Humas Ditjen Pajak soal Pengemplang pajak, Gini Pembelaan Ahok

Sekianlah artikel Disindir Direktur Humas Ditjen Pajak soal Pengemplang pajak, Gini Pembelaan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Disindir Direktur Humas Ditjen Pajak soal Pengemplang pajak, Gini Pembelaan Ahok dengan alamat link https://indonesiabeeritaa.blogspot.com/2016/10/disindir-direktur-humas-ditjen-pajak.html

Posting Komentar Blogger

 
Top