0
Jika Divonis Bersalah Atas Penistaan Agama, Pencalonan Ahok Tidak Gugur - Hallo Pembaca Berita Terkini, Anda sedang membaca berita dengan judulJika Divonis Bersalah Atas Penistaan Agama, Pencalonan Ahok Tidak Gugur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Nasional, Artikel Pilgub DKI, Artikel SARA, Semoga dapat menambah informasi anda.

Baca juga



SuaraNetizen.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibatalkan sebagai calon gubernur jika pengadilan secara hukum memutuskan bahwa dia melakukan penistaan agama. Ahok hanya akan kena sanksi pidana, yaitu denda Rp 600 ribu – Rp 6 juta, dan penjara antara 3 – 18 bulan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota MPR RI FPKB Lukman Edy yang menguraikan aturan UU Pilkada dan UU Pemilu, dikaitkan dengan kasus yang diadukan sementara pihak yang menuding Ahok menistakan agama (Surat Al Maidah 51).

“Jadi berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu, yang disebut penistaan agama itu tidak menggugurkan pencalonan. Tak bisa menghalangi pencalonannya sebagai Cagub DKI Jakarta. Sebab, yang menggugurkan atau calon bisa didiskualifikasi itu kalau melakukan politik uang (money politics) secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM),” kata politisi FPKB itu dalam dialog kebangsaan ‘Pilkada damai dalam bingkai NKRI’ di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (10/10/2016).

Lukman Edy berharap Ahok tidak kena pasal pidana tersebut. Karena itu Lukman meminta kepada seluruh parpol dan masyarakat untuk tidak memunculkan isu SARA dalam Pilkada maupun Pilpres.

Apalagi, terbukti dalam berbagai survei dan pendapat pengamat bahwa isu SARA tersebut tak mampu mendongkrak calon kepala daerah, khususnya di DKI Jakarta. “SARA tidak mampu mendongkrak suara calon tertentu,” ujarnya.

Selain SARA, kata Lukman, yang memicu konflik adalah netralitas penyelanggara Pilkada (KPU, KPUD, Bawaslu, dan DKPP). “Kalau keperpihakan penyelenggara pemilu itu terbukti mengandung unsur suap, sejak verifikasi sampai hasil pemilu, tersetruktur TSM, maka ini pelanggaran berat. Seperti jual-beli suara dan kecurangan lainnya,” tambahnya.

Ketiga, campur tangan pegawai negeri sipil (PNS). Kalau terbukti ada intervensi dan campur tangan PNS dalam Pilkada tersebut, maka pencalonannya bisa gugur, dan proses hukum untuk PNS tersebut jalan terus. Dan, keempat bagi incumbent (petahana) yang melanggar aturan Pilkada termasuk tidak cuti sebagaimana ditentukan, maka pencalonannya bisa gugur.

Dengan demikian menurut Lukman, Pilkada damai itu harga mati. Kalau tidak, maka proses demokrasi yang rusuh ini, akan mengganggu perekonomian dan investasi nasional. “Jadi, Pilkada damai itu harga mati,” ujarnya. (Poskota)



Demikianlah Artikel Jika Divonis Bersalah Atas Penistaan Agama, Pencalonan Ahok Tidak Gugur

Sekianlah artikel Jika Divonis Bersalah Atas Penistaan Agama, Pencalonan Ahok Tidak Gugur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jika Divonis Bersalah Atas Penistaan Agama, Pencalonan Ahok Tidak Gugur dengan alamat link https://indonesiabeeritaa.blogspot.com/2016/10/jika-divonis-bersalah-atas-penistaan.html

Posting Komentar Blogger

 
Top