BENGKULU - Zainail alias Bos terdakwa pemerkosa dan pembunuhan Yuyun (14) salah satu siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengajukan banding atas vonis matinya.
Melalui kuasa hukumnya, Bahrul Fuady mengatakan, permohonan banding diajukan setelah adanya surat kuasa dari orangtua Zainal yang menyatakan keberatan atas vonis yang diterima.
''Akta pernyataan banding sudah kita ambil di Pengadilan Negeri Curup,'' kata Bahrul, Rabu (5/9/2016).
Saat ini, lanjut Bahrul, pihaknya sedang menyusun memori banding terdakwa Zainal dan menunggu salinan putusan PN Curup, yang menyatakan bahwa Zainal bersalah dan divonis mati.
Salah satu alasan permohonan banding, menurut Bahrul, lantaran tak sependapat atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikenakan pada kliennya. Untuk itu, pihaknya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas vonis yang telah dijatuhkan
''Kita juga masih menunggu salinan putusan dari pengadilan, sembari menyusun memori banding,'' jelas Bahrul.
Lebih lanjut, Bahrul menyebut, empat terdakwa lainnya Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah, yang dituntut hukuman 20 tahun kurungan tak ada yang mengajukan permohonan banding dan sudah menerima putusan majelis hakim.
''Empat terdakwa tidak ada mengajukan banding,'' ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Zainal alias bos divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Klas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Kamis 29 September 2016.
Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah divonis hukuman 20 tahun bui. (Okezone)
Demikianlah Artikel Divonis Hukuman Mati, Bos Pemerkosa Yuyun Tak Terima dan Ajukan Banding
Anda sekarang membaca artikel Divonis Hukuman Mati, Bos Pemerkosa Yuyun Tak Terima dan Ajukan Banding dengan alamat link https://indonesiabeeritaa.blogspot.com/2016/10/divonis-hukuman-mati-bos-pemerkosa.html
Posting Komentar Blogger Facebook