Bawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi - Hallo Pembaca Berita Terkini, Anda sedang membaca berita dengan judulBawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Nasional,
Artikel Pilgub DKI,
Artikel politik,
Artikel SARA, Semoga dapat menambah informasi anda.
Anda sekarang membaca artikel Bawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi dengan alamat link https://indonesiabeeritaa.blogspot.com/2016/10/bawaslu-dki-memutuskan-ahok-tidak.html
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, bukan merupakan pelanggaran pilkada.
Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri, keputusan itu diambil dalam rapat pleno setelah mereka menerima laporan masyarakat.
“Kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan,” ujar Jufri seusai acara diskusi di Jakarta, kemarin.
Dalam pertimbangannya, ucap Jufri, Bawaslu berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 69 UU No 10/2016 itu menyebutkan larangan kampanye, yakni termasuk menghasut, memfitnah, mengadu domba, dan memprovokasi.
Dalam konteks kasus Ahok, jika merujuk UU yang sama Pasal 71 ayat 3, dikatakan bahwa semua kepala daerah, mulai tingkat bupati/wali kota hingga gubernur, dilarang menggunakan program atau kegiatan pemerintah untuk berkampanye sehingga ada pasangan calon (paslon) yang diuntungkan dan dirugikan.
“Kegiatan itu apakah ada yang dirugikan? Apakah ada yang diuntungkan. Lalu juga kita lihat, apakah sudah ada paslon sekarang, kan tidak ada. Maka, gugur lagi,” kata dia.
Terkait pernyataan Ahok yang dinilai banyak kalangan sebagai penistaan agama, Jufri mengatakan kasus Ahok itu terjadi sebelum memasuki masa kampanye dan masih dalam tahap pendaftaran sebagai paslon. Karena itu, Bawaslu pun tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut sebagai pelanggaran pemilu lantaran belum memasuki masa kampanye.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung kitab suci terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Namun, terkait hal itu, Ahok sudah meminta maaf.
Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin meminta para pasangan calon dan tim pemenangan untuk tidak menggunakan ajaran agama Islam dalam setiap kegiatan apa pun dengan tujuan untuk menjatuhkan calon lain.
“Jangan menggunakan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi untuk menyerang calon lain dan mencari kedudukan atau jabatan, kedudukan dan jabatan bukan segalanya, yang segalanya ialah keutuhan dan perdamaian kita bersaudara,” ujar Ahmad. (MediaIndonesia)
Demikianlah Artikel Bawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi
Sekianlah artikel Bawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi dengan alamat link https://indonesiabeeritaa.blogspot.com/2016/10/bawaslu-dki-memutuskan-ahok-tidak.html
Posting Komentar Blogger Facebook